Monday, February 28, 2011

Penipuan cybercrime berkedok e-commerce

Penipuan berkedok sebuah website penjualan atau e-commerce merupakan salah satu tindak cybercrime yang sering terjadi. Pelaku membuat sebuah website yang terkesan professional dan terpercaya, namun pada akhirnya pembeli justru kehilangan uangnya akibat penipuan tersebut.

Sebagai contoh kasus, seorang pelaku cybercrime bernama Edwin Renaldo (27) Warga Kompleks Johor Jalan Karya Wisata melakukan penipuan dengan modus operandi website e-commerce palsu www.mantabbanguninc.com yang menjual Video Games dan Playstation. Pelaku ditangkap Direktorat Reskrim Polda Sumatra Utara (Poldasu) dengan barang bukti berupa 16 lembar ATM, 14 set buku tabungan, 1 buah Laptop dan 1 buku Pasport, 1 Unit hape untuk komunikasi serta uang yang ada di tabungan hasil transaksi senilai USD2.650.

Menurut Direktur Reskrim Polda Sumut Kombes Pol Wawan Irawan, Sedikitnya ada dua pelaku lagi yang telah menjadi daftar pencarian orang dalam kasus cyber crime ini. Pihaknya juga telah mengetahui identitasnya, dan saat ini tengah dilakukan pengintaian untuk penangkapan dengan barang bukti.

Kedua pelaku yang saat ini tengah diburu polisi itu diduga merupakan jaringan terbesar kejahatan di dunia maya untuk Sumatra Utara. Bahkan para korban mereka kebanyakan berasal dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.


Tersangka memberikan sebuah nomor rekening dan meminta korbannya untuk mentransfer sejumlah uang yang disepakati. Namun ketika uang telah ditransfer, barang yang dipesan tidak dikirim tersangka. Dan kali ini korbannya adalah warga negara Amerika Serikat bernama Miss Jenifer Wang yang memesan 20 Unit Plastation.

Tersangka sendiri dikenakan 3 pasal berlapis, yakni penipuan Pasal 378 KUHP,pemalsuan pasal 263 KUHP, dan UU pencucian uang, yakni UU no.15 tahun 2002 yang telah dirubah menjadi UU No 25 tahun 2003.

sumber :
http://news.okezone.com/read/2008/06/24/1/121693/poldasu-buru-2-pelaku-cyber-crime-antarnegara

No comments:

Post a Comment