Monday, March 21, 2011

UU ITE Indonesia dan Beberapa Negara Lainnya

Indonesia : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008

Semakin maraknya kasus pelanggaran dalam ruang lingkup teknologi informasi merupakan salah satu mengapa pemerintah mengeluarkan UU ITE. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ini berisi tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disetujui oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 25 Maret 2008 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.Naskah lengkapnya dapat dilihat disini.

Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
  • Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  • Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  • UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  • Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  • Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37): Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan), Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan), Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti), Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking), Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi), Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia), Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?)), Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?))

Beberapa yang masih terlewat, kurang lugas dan perlu didetailkan dengan peraturan dalam tingkat lebih rendah dari UU ITE (Peraturan Menteri, dsb) adalah masalah:
  • Spamming, baik untuk email spamming maupun masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, dsb
  • Virus dan worm komputer (masih implisit di Pasal 33), terutama untuk pengembangan dan penyebarannya
  • Kesiapan aparat dalam implementasi UU ITE. Amerika, China dan Singapore melengkapi implementasi cyberlaw dengan kesiapan aparat. Child Pornography di Amerika bahkan diberantas dengan memberi jebakan ke para pedofili dan pengembang situs porno anak-anak

Singapore : The Electronic Transactions Act (ETA) 1998

Singapore lebih dahulu memilki undang-undang yang ngatur kebebasan didunia maya. The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

Didalam ETA mencakup :

a. Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
b. Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
c. Tandatangan dan Arsip elektronik
Hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum.

Singapore sudah menetapkan tentang privasi, cybercrime, spam,  muatan online, copyright, kontrak elektronik.Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah ada rancangannya.


Malaysia : Computer Crime Act

UU bertujuan untuk menyediakan hukuman untuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Pelanggaran tersebut berhubungan dengan akses tidak sah ke komputer milik orang lain, akses tidak sah dengan maksud untuk melakukan pelanggaran lain dan modifikasi yang tidak sah dari isi komputer. Undang-undang ini juga membuat ketentuan untuk memfasilitasi investigasi bagi penegakan UU.

Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act berupa denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).

Malaysia sudah mengatur dan menetetapkan masalah perlindungan konsumen, cybercrime, muatan online, digital copyright, penggunaan nama domain, kontrak elektronik .Cyberlaw di Malaysia tidak hanya mengatur tentang penggunaan internet saja tetapi masalah penggunaan komputer juga diatur seperti kita tidak boleh memakai computer orang lalin tanpa seizin dari pemilik, menghapus program dan data orang lain.


sumber :
http://romisatriawahono.net/2008/04/24/analisa-uu-ite/
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_11_Tahun_2008
http://panmusicq.blogspot.com/2010/06/perbedaan-uu-ite-indonesia-dengan.html
http://www.cag.gov.in/cyber_laws/singapore.htm
http://www.bi3licious.co.cc/2010/05/perbandingan-uu-ite-dengan-5-negara-di.html
http://criz-scania.blogspot.com/2010/05/perbandingan-cyberlaw-indonesia-dengan.html

1 comment:

  1. JAMOS CASINO & HOTEL, Las Vegas, NV, US
    JAMOS CASINO & HOTEL, 삼척 출장샵 Las Vegas NV, US. JAMOS CASINO 울산광역 출장안마 & 수원 출장마사지 HOTEL, Las Vegas NV, US. 삼척 출장안마 JAMOS CASINO & HOTEL. 97911 전라남도 출장마사지 South Las Vegas Boulevard. Distance from center Strip. From

    ReplyDelete