Sunday, April 4, 2010

Penalaran

Penalaran merupakan proses berpikir yang menggabungkan antara fakta hasil pengamatan dan pengambilan kesimpulan. Penalaran seringkali bertolak belakang dengan pengamatan indera atau observasi empirik. Pada penalaran, dapat dihasilkan sejumlah konsep dan pengertian terhadap beberapa pengamatan indera.

Beberapa pengamatan sejenis menghasilkan suatu proposisi sejenis yang sudah diketahui atau dianggap benar. Proposisi-proposisi inilah yang menjadi dasar penyimpulan atau disebut juga sebagai premis (antesendens).

Kemudian dari premis tersebut dapat diambil suatu proposisi baru yang menghasilkan kesimpulan atau konklusi (consequence). Inilah yang dinamakan proses penalaran.

Dalam proses penalaran terdapat beberapa prinsip yang dijadikan acuan diantaranya adalah prinsip identitas, prinsip nonkontradiksi, dan prinsip eksklusi tertii, dan sebagai tambahan pelengkap prinsip identitas adalah prinsip cukup alasan.

Prinsip identitas menyatakan: “sesuatu hal adalah sama dengan halnya sendiri”. Sesuatu yang disebut p maka sama dengan p yang dinyatakan itu sendiri bukan yang lain. Dalam suatu penalaran jika sesuatu hal diartikan sesuatu p tertentu maka selama penalaran itu masih berlangsung tidak boleh diartikan selain p, harus tetap sama dengan arti yang diberikan semula atau konsisten.

Prinsip nonkontradiksi menyatakan: “sesuatu tidak mungkin merupakan hal tertentu dan bukan hal tertentu dalam suatu kesatuan”, Prinsip ini menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin ada pada suatu benda dalam waktu dan tempat yang sama.

Prinsip eksklusi tertii menyatakan bahwa “sesuatu jika dinyatakan sebagai hal tertentu atau bukan hal tertentu maka tidak ada kemungkinan ketiga yang merupakan jalan tengah”. Prinsip eksklusi tertii menyatakan juga bahwa dua sifat yang berlawanan penuh (secara mutlak) tidak mungkin kedua-duanya dimiliki oleh suatu benda, mestilah hanya salah satu yang dapat dimilikinya sifat p atau non p.

Prinsip cukup alasan menyatakan: “suatu perubahan yang terjadi pada sesuatu hal tertentu mestilah berdasarkan alasan yang cukup, tidak mungkin tiba-tiba berubah tanpa sebab-sebab yang mencukupi”. Prinsip cukup alasan ini dinyatakan sebagai tambahan bagi prinsip identitas karena secara tidak langsung menyatakan bahwa sesuatu benda mestilah tetap tidak berubah, tetap sebagaimana benda itu sendiri jika terjadi suatu perubahan maka perubahan itu mestilah ada sesuatu yang mendahuluinya sebagai penyebab perubahan itu.

No comments:

Post a Comment